News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Menteri Kecelakaan

Hatta Rajasa Enggan Komentari Tuntutan Hukum Anaknya

Penulis: Bahri Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasyid Amrullah Rajasa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (7/3/2013). Rasyid dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum, atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang tewas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hatta Rajasa enggan memberikan komentar terkait tuntutan delapan bulan penjara terhadap putranya, dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

"Ngomong soal partai saja," ujar Hatta kepada wartawan termasuk Tribunnews.com, saat ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (10/3/2013).

Ditemui usai membuka acara temu kader perempuan PAN, Hatta tidak memberikan komentar apapun terkait perkembangan proses hukum putra bungsunya. Ia hanya bersedia melayani pertanyaan seputar partai yang dipimpinnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Rasyid Rajasa, dengan ancaman delapan bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Rasyid Rajasa selama delapan bulan penjara, dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp 12 juta subsider kurungan enam bulan," ujar JPU Teuku Rahman saat membacakan tuntutan, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013).

Teuku Rahman mengatakan,Rasyid terbukti melanggar pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Juga, pasal 310 ayat 2 UU yang sama.

Hal yang memberatkan Rasyid, perbuatannya tidak menjadi contoh yang baik. Yang meringankan, selama persidangan Rasyid sopan, masih muda, dan statusnya mahasiswa.
Rasyid juga menyantuni keluarga korban, membiayai pengobatan sampai sembuh, membiayai biaya sekolah korban, dan ada surat pernyataan perdamaian dan tidak menuntut.
"Ditambah lagi, pihak terdakwa meminta maaf kepada korban," imbuh Teuku.

Barang bukti terdakwa seperti SIM, mobil BMW, dan STNK, dikembalikan kepada Rasyid. Sementara, STNK, SIM, serta Luxio milik Joner juga dikembalikan, termasuk copy CD milik saksi Rangga. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini