Laporan Wartawan Warta Kota Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Badan Narkotika Nasional (BNN) akan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Senin (11/3/2013) pagi ini.
Kali ini sabu yang dimusnahkan sebanyak 7.204,38 gram atau sekitar 7,2 Kg. Nilai sabu yang akan dimusnahkan ini cukup besar, sekitar Rp 10,5 Miliar.
Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto menjelaskan sabu senilai sekitar Rp 10,5 Miliar yang akan dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan beberapa kasus di tahun 2013 ini.
Pemusnahan, kata Sumirat, akan dilakukan dengan menggunakan mesin pemanas atau incenerator di halaman parkir Gedung BNN di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.
Sumirat menjelaskan pemusnahan sabu ini adalah sesuai dengan amanat Pasal 75 huruf K dan Pasal 91 UU No 35/2009 tentang narkotika, dimana setiap barang bukti narkotika harus dimusnahkan jika kasusnya sudah mendapatkan ketetapan pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti narkoba bertujuan untuk menghindari agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali oleh oknum tertentu," katanya.
Menurut Sumirat dalam pemusnahan pagi ini, pihaknya akan menghadirkan sejumlah tersangka pemilik sabu. "Pemusnahan akan disaksikan dari sejumlah institusi terkait mulai pihak pengadilan atau bea cukai," paparnya.