News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korban Mutilasi

Polisi Masih Dalami Percintaan Benget dan Tini

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benget Situmorang (kanan), tersangka pembunuhan mutilasi terhadap istrinya Darna Sri Astuti saat melakukan rekonstruksi di lokasi pembunuhan di warungnya, Jalan Manunggal, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (7/3/2013). Potongan tubuh Darna dibuang pelaku di Tol Cikampek, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, arah Bekasi. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak penyidik Polres Jakarta Timur, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus mutilasi yang dilakukan Benget Situmorang (36) dan Tini (39).

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi kaharni mengatakan pihaknya masih mencari pengakuan keduanya soal hubungan mereka.

"Kami masih mendalami apa yang disampaikan kepada pelaku (Benget), tapi kita belum percaya begitu saja, karena keterangan itu kan masih sepihak dari dia, kita mau konfirmasi ke mana lagi. Kita ingin ungkap tata cara bergaulnya dia sama pembantunya. Itu yang kita perlu ungkap," kata Mulyadi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (12/3/2013).

Mulyadi menjelaskan, pada pernyataan pertama Tini mengaku hanya membantu membuang potongan tubuh Darna. Namun penyidik tak langsung mempercayainya begitu saja.

"Apakah sesuai pernyataan pertama hanya membantu membuang potongan tubuh dan sebelum mutilasi dia mengaku membantu pisau di dapur, itu tambahan yang kita dalami," lanjutnya.

Benget Situmorang adalah tersangka kasus mutilasi terhadap wanita yang disebut-sebut istrinya, Darna Sri Astuti. Benget melakukan aksinya di rumah sendiri, dibantu oleh wanita yang diduga selingkuhan, Tini (39). Benget dan Tini membuang potongan jasad Darna Selasa (5/3/2013) pukul 06.30 WIB di Tol Cikampek.

Benget dikenakan Pasal 340 KUHP Ju 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun. Adapun, pembantunya, Tini, dikenakan Pasal 55 KUHP Jo 56 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini