Tribunnews.com, Jakarta- Sebanyak 10 anak buah Hercules Rosario Marcal (46) dilimpahkan ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Ke-10 anak buah Hercules itu merupakan tersangka kasus pemerasan dan penghasutan pengusaha di Jakarta Barat. Di sel, mereka diperlakukan seperti layaknya tahanan pada umumnya.
"Tidak ada (perlakuan khusus), sama saja. Tidak juga (membuat onar), baik-baik saja," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (12/3/2013).
Mulyadi menjelaskan, kesepuluh tersangka yang ditempatkan dalam dua ruangan tahanan itu berstatus tahanan titipan biasa. Polres Metro Jakarta Timur pun tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap mereka. Sebab, proses penyidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya. "Jika sewaktu-waktu dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan, ya mereka dijemput ke sana," ujarnya.
Terkait antisipasi aktivitas premanisme, Mulyadi menjelaskan, Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan sejumlah langkah, yaitu pendataan preman dan pengamen di semua tempat kategori rawan di Jakarta Timur. Tempat itu termasuk tiga terminal bus dan satu stasiun.
Jika petugas kepolisian telah melakukan fungsinya menjaga keamanan dan ketertiban seperti langkah yang diambil, kata Mulyadi, tinggal masyarakat mengambil peran untuk ikut serta berperan aktif dalam upaya tersebut. "Harapan saya, informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan. Masyarakat jangn malas melapor ke Polisi apabila terjadi gejala-gejala gangguan Kamtibnas," ujar Mulyadi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya secara resmi menahan Hercules Rozario Marcal beserta 47 anak buahnya dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Hercules dan anak buahnya ditangkap saat terjadi keributan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013).