Laporan wartawan Wartakotalive.com, Dedy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Hercules Rozario de Marshal atau yang biasa disapa Hercules sudah diterima pihak penyidik Subdit Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut kini sedang dipelajari dulu.
"Kemarin sudah diajukan dan Sudah sampai di tangan penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (14/3/2013) siang.
Apakah permohonan Hercules bakal disetujui ? Rikwanto mengatakan belum tahu sebab penyidik masih mempelajari alasan mantan penguasa Tanahabang ini meminta penangguhan penahanan.
"Dikabulkan atau tidak itu keputusan penyidik. Jaminannya keluarga," ucapnya.
Seperti diberitakan, pada Jumat sore, Hercules dkk melakukan pemerasan di Komplek Pertokoan Rich Place di Jalan Meruya Ilir Nomor 34 - 40, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Petugas Polres Jakarta Barat yang menerima laporan masyarakat langsung ke lokasi kejadian untuk menggelar razia preman.
Saat jajaran anggota Polres Jakarta Barat melakukan apel pasukan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Aryadi, Hercules dan anak buahnya malah mengganggu dan mengacung-acungkan senjata tajam. Terjadilah bentrokan hingga tim Resmob Polda Metro Jaya datang dan menangkap Hercules dan kawan-kawannya.
kLIK:
- Setengah Jam Suprapti Tak Dapat Pertolongan
- Warga Taruna Wisata Pindul ke Polda
- Penghitungan UKT Mahasiswa Baru UGM Molor dari J