TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Pihak kepolisian berhasil meringkus dua pelaku pembunuh Wanu Dya Mila Ula Ginting (25) yang ditemukan tewas di Apartement Green Vork Nuw Tower F lantai 11 No. 22 Jl Daan Mogot Rt. 001/05 Kel Duri Kosambi JakBar, Rabu (13/3/2013) pukul 12.30 wib.
Kabar tertangkapnya dua pelaku pembunuhan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Rikwanto mengatakan dua pelaku tersebut yakni Erlangga Bakti (27) ditangkap di Japos Tangerang dan Arfan Makmur (29) ditangkap di pesanggrahan Kebayoran Lama.
"Dari hasil intrograsi sementara pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati. Saat ini anggota di lapangan masih mencari barang bukti lainnya di rumah para pelaku. Pasalnya HP korban sudah dijual oleh pelaku," ungkap Rikwanto, Kamis (14/3/2013).
Rikwanto menambahkan saat ditemukan korban sudah dalam kondisi tewas telungkup dilantai, menggunakan celana pendek biru muda, baju kaos pendek warna gelap dan ada luka tusuk sajam di tubuh korban.