News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mutilasi Di Ancol

Tersangka Mutilasi Ancol Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alanshia, tersangka kasus mutilasi di Ancol, Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alanshia (32), tersangka mutilasi terhadap Tony Arifin Djomin (45) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah memutilasi Tony menjadi 11 bagian.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Putut Eko Bayuseno mengatakan atas perbuatannya, tersangka bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ungkap Putut, Jumat (15/3/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, ditemukan potongan tubuh di dalam ruko yang berada persis didalam areal kompleks Hotel Aston Ancol pada Rabu (13/3/2013) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku ditangkap di daerah Surabaya.

Selain itu, polisi juga telah menemukan brangkas narkoba yang berisi narkoba jenis Key 656 gram, narkoba jenis pil 140 butir, sabu 32,35 gram, serta serbuk putih yang belum diketahui jenisnya 60 gram dan plastik timbangan serta gelas ukur.

Lalu polisi juga telah menyita beberapa barang bukti berupa dua buah cincin dan kacamata milik korban Tonny, gergaji besi, gergaji kayu, cutter dan pisau, las (yang berbentuk tembakan), tali, koper, kain darah dan CCTV.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini