News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Menteri Kecelakaan

Hari Ini Rasyid Sidang Lagi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rasyid Amrullah Rajasa, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (7/3/2013). Rasyid dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum atas kasus kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan dua orang tewas. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi pada Selasa (1/1/2013) lalu M Rasyid Rajasa, Riri Purbasari Dewi mengatakan kliennya siap menghadapi sidang replik atau tanggapan atas pembelaan (pleidoi) yang akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin (18/3/2013).

Sebelumnya, putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa tersebut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan bulan dengan masa percobaan dua belas bulan. Dia juga didenda Rp 12 juta subsider kurungan 6 bulan.

Saat membacakan pembelaannya, Rasyid berharap kepada majelis hakim agar tidak menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.

"Saya masih jalani proses kuliah saya yang masuk tahun terakhir dan sebentar lagi selesai. Saat ini saya terancam tidak dapat menyelesaikanya di London," ujar Rasyid saat membacakan pledoi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013) kemarin.

Rasyid mengatakan, keinginan dirinya untuk menyelesaikan kuliah adalah cita-citanya untuk membahagiakan kedua orangtua. Namun setelah adanya kasus ini, Rasyid mengatakan, mimpi untuk membahagiakan orang tuanya terancam sirna karena menjalani proses hukum selama ini.

"Kalau saya dikeluarkan, berakhirlah harapan membanggakan keluarga saya. Saya ingin jadi putra Indonesia berbakti kepada negara," ujarnya.

Rasyid Rajasa diseret ke pengadilan karena terlibat kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Tol Jagorawi. Kala itu Rasyid memacu kendaraan dengan kecepatan, lalu menghantam Daihatsu Luxio.

Rasyid dikenakan dakwaan primer Pasal 310 Ayat 4 subsider Ayat 3 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 mengenai kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 mengenai kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini