Laporan wartawan Wartakotalive.com, Dedy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya sengaja tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Hercules Rozario Marshal atau biasa disapa Hercules, tersangka kasus pemerasan, penyerangan terhadap polisi, dan undang undang darurat.
Polisi berharap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Hercules selesai dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. "Untuk penangguhan penahanan Hercules, penyidik mengambil untuk tidak mengabulkan karena penyidik akan segera memproses perkara sesegera mungkin untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (19/3/2013) siang.
"Itu alasan subyektif penyidik untuk pemberkasan," ucap mantan Kapolres Klaten itu.
Saat ini, lanjut Rikwanto, penyidik Subdit Resmob sedang menyiapkan resume pemberkasan dalam waktu dekat. Tentu Hercules tetap ditahan di Polda sambil berkas diselesaikan.
Seperti diberitakan, Hercules bersama 49 anak buahnya ditangkap karena terbukti melakukan pemerasan, menyerang anggota polisi Polrestro Jakarta Barat yang sedang apel, dan kedapatan membawa senjata api dan senjata tajam di pertokoan dekat Apartemen Belmont Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Baca juga:
- Pelaku Pengeroyok Jurnalis, Mau Penjara Dua Tahun…
- Rasyid Rajasa Tegang
- Polisi akan Selidiki Keterkaitan Pos FBR dekat Kantor…
- Sidang Rasyid Rajasa Hanya Berjalan 15 Menit