News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hercules Ditangkap

Di Tahanan, Hercules Cuma Keluhkan Makanan yang Kurang Pedas

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hercules (tengah, jongkok) beserta puluhan anak buahnya digiring oleh aparat ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013) malam. Mereka ditangkap terkait bentrokan dengan membawa senjata api di kawasan Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sore harinya. BERITA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah hampir tiga minggu, tersangka Hercules Rosario Marshal mendekam di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Dan selama ditahanan Hercules kondisinya sehat dan baik-baik saja.

Hal ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Minggu (24/3/2013).

"Dia (Hercules) sehat-sehat kok. Tidak ada yang dikeluhkan di dalam rutan, paling cuma makanannya aja karena kurang pedas, dia suka pedas," ucap Rikwanto.

Rikwanto juga menambahkan saat ini pihak penyidik masih terus menyelesaikan pemberkasan terhadap kasus Hercules. Sehingga bisa segera rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ditambah lagi, penyidik Polda Metro Jaya tidak mengabulkan  penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak tersangka Hercules Rosario Marshal melalui pengacaranya.

"Hercules ya masih di tahanan, akan tetap ditahan sampai nanti pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Kalau anak buahnya masih ditahan di beberapa Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," terang Rikwanto.

Untuk diketahui, Hercules mengajukan penangguhan penahanan pada Rabu (13/3/2013) lalu. yang menjamin Hercules yakni istrinya sendiri. Dan dalam  surat permohonan penangguhan tersebut, kuasa hukum Hercules menyatakan Hercules berjanji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

Sebelumnya, Hercules beserta puluhan anak buahnya ditangkap di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013) petang. Lalu pada Sabtu (9/3/2013) Hercules ditetapkan menjadi tersangka.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Tak hanya itu, Hercules juga dikenai Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyimpan senjata api jenis FN tanpa izin berikut 27 butir peluru dengan dua buah magazine yang ditemukan di rumahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini