News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Majelis Gereja Setu: Warga Membantu Kami Beribadah

Penulis: Arif Wicaksono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu, Tamansari, Setu, Bekasi, melintas di depan puing Gereja HKBP Setu, Minggu (24/3/2013). Pemda Kabupaten Bekasi membongkar bangunan gereja, 21 Maret 2013 karena tidak memiliki izin pendirian bangunan dan memiliki persoalan dengan masyarakat sekitar. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM – Pembongkaran Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu di Tamansari, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ternyata tidak menimbulkan bentrok maupun konflik diantara warga mayoritas dan minoritas di daerah tersebut. Terbukti warga tetap bahu membahu dan saling toleransi antar satu sama lain.

L. Simanjutak, salah seorang anggota Majelis Gereja Setu yang ditemui Tribunnews.com, mengakui bahwa setelah gerejanya digusur, ia mendapatkan bantuan dari warga sekitar untuk melaksanakan ibadah. Menurut Simanjuntak, tidak adanya sikap resisten dari sekitar warga terhadap kegiatan beribadah yang dilakukannya.

"Tidak ada, sampai sekarang kami suka dibantuin ketika membersihkan dan menyiapkan alat-alat untuk beribadah," katanya di Jakarta, Minggu (31/03/2013).

Ia mengatakan, pembongkaran itu lebih karena bupati tidak menyetujui perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan Majelis Gereja untuk merenovasi gereja tersebut. Berdasarkan pengakuannya, Majelis Gereja HKBP Setu tidak pernah berhasil mengadakan pertemuan dengan Bupati Bekasi, Neneng.

"Sampai sekarang mau hearing saja susah, dan ini yang selalu kami coba laksanakan," katanya.

Ia mengatakan gangguan beribadah tidak pernah muncul dari masyarakat sekitar. Setelah 13 tahun bermukim di setu, ia mengaku tidak pernah mendapatkan gangguan.

Gangguan beribadah dialami Jemaah Gereja Setu pada masa kepemimpinan Neneng. Gangguan itu juga diikuti oleh aksi sejumlah ormas seperti FUIT (Forum Umat Islam Tamansari) dan Ikatan Laskar Liketing.

"Selama saya tinggal di sana tidak pernah ada gangguan seperti itu. Baru itu saja terjadi gangguan, makanya saya juga heran," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyegel dan membongkar paksa bangunan Gereja HKBP di Jalan MT Haryono Gang Wiryo Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada 21 Maret 2013.

Penyegelan, menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan, dilakukan karena gereja tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Eksekusi pembongkaran dilakukan satu unit excavator yang dikawal puluhan petugas Polisi Pamong Praja setempat. Menurut Dahlan, eksekusi penyegelan atas perintah Bupati Bekasi Neneng Nurhasanah Yasin yang berdasarkan surat keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini