Tribunnews.com, Depok - Dinyatakan tidak bersalah, Asep Hendro pemilik AHRS saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang dilakukan seorang oknum pajak berinisial PR.
"Saya diperiksa sampai sore tadi, keputusan saya bebas sekitar ba'da ashar. Sekarang status saya saksi, Alhamdulillah kami semua jadi saksi," ujar Asep saat tiba di rumahnya usai dibebaskan KPK, Kamis (11/4/2013) dini hari.
Kepada wartawan, mantan pembalap itu juga menuturkan bahwa dirinya pada saat penangkapan benar-benar kaget dan tidak tahu apa-apa, namun karena ia merasa tidak bersalah saat itu ia mencoba tenang dan menurut saja saat dibawa KPK.
"Kronologinya KPK langsung datang ke toko, setelah di sana (penyerahan uang) tertangkap langsung dia ke sini. Saya juga gak tau gimana, saya keluar dari situ langsung ditangkap," tuturnya.
Ia mengaku pada saat kejadian ia benar-benar tidak tahu mengenai persoalan penyuapan dan penangkapan KPK. Ia yang tengah berada di kantornya di Jalan Tole Iskandar, Depok, tiba-tiba didatangi petugas KPK yang langsung membawanya.
"Saya tuh waktu itu gak tau sama sekali, saya lagi betul-betul repot gak tau pas kejadian, tau-tau ada orang KPK. Tapi sudah klarifikasi dan alhamdulillah kita memang tidak bersalah," tandasnya.