News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan Seksual

Wakepsek Tersangka Pelecehan Tak Ditahan Karena Statusnya Mahasiswa Aktif

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MA (mengenakan masker), saat hendak menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik dari Subdit Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (11/4/2013) telah memeriksa mantan Wakil Kepala Sekolah SMAN 22, Matraman, Jakarta Timur dengan status tersangka. Namun usai menjalani pemeriksaan, mantan wakepsek tersebut tidak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan jika Taufan, mantan Wakepsek tersebut tidak ditahan, pasalnya Taufan masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di Universitas Buya Hamka (Uhamka).

"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Tersangka masih kuliah S2 di Uhamka," tegas Rikwanto, Jumat (12/4/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto juga menambahkan jika Taufan juga dijamin oleh keluarganya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Total saksi yang sudah diperiksa penyidik berjumlah 16 orang. Itu juga sudah termasuk saksi korban dan saksi ahli psikiater. Korbannya yang melapor hanya MA," kata Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini