TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adi Bing Slamet melaporkan Eyang Subur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2013) malam.
Dalam laporan polisi benomor TBL/1366/IV/2013/Ditreskrimum, Eyang Subur dilaporkan dengan dugaan penodaan/penistaan Agama.
Pantauan Tribunnews.com, Adi Bing Slamet melapor didampingi pengacaranya, Fahmi Bachmid, Arya Wiguna, dan beberapa orang yang mengaku sebagai korban Eyang Subur.
"Kami datang melaporkan adanya penodaan Agama Islam, dengan terlapor Eyang Subur, karena telah melanggar pasal 156a KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara," ucap Fahmi usai melapor.
Fahmi menuturkan, kliennya, Adi Bing Slamet, melaporkan Eyang Subur karena Eyang Subur mengaku menerima wahyu, mengaku sebagai Nabi Adam, dan mengemban misi dari Nabi Muhammad.
"Barang bukti yang kami berikan berupa rekaman. Ada beberapa saksi juga yang diajukan. Saksi ini korban yang mengalami langsung, ada juga kliping media massa," papar Fahmi. (*)