Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertemuan antara keluarga bayi Edwin Timothy Sihombing (3 bulan) dengan pihak Rumah Sakit Harapan Bunda, Senin (29/4/2013), belum menghasilkan titik temu.
Tuntutan keluarga Edwin untuk merubah kesepakatan damai antara mereka Rabu (17/4/2013) lalu dipertimbangkan pihak RS Harapan Bunda.Pertemuan lanjutan untuk tuntutan keluarga Edwin itu akan kembali dilakukan, Kamis (2/4/2013).
Edwin adalah anak tunggal pasangan Gonti Laurel Sihombing (34) dan Romauli Manurung (28) yang dua ruas telunjuk kanannya diamputasi sepihak oleh RS Harapan Bunda. Ayah Edwin, Gonti, mengatakan dalam pertemuan itu pihak rumah sakit tetap ingin pada jalur kesepakatan, walaupun nantinya ada perubahan.
Namun, pihak RS Harapan Bunda belum dapat memastikan apakah akan memenuhi permintaan keluarga Edwin, karena masih dipertimbangkan.
"Selain itu para pengambil keputusan di RS Harapan Bunda tidak hadir," kata Gonti kepada Warta Kota, Senin (29/4/2013).
Gonti menerangkan dalam pertemuan itu pihaknya didampingi tim kuasa hukumnya yakni Happy Sihombing, sementara pihak rumah sakit Harapan Bunda, diwakili oleh dr Soelani selaku Direktur Medis, dr Cecilia selaku Wakil Direktur Medis dan Kabag Humas RS Harapan Bunda Mira.
"Mereka mengaku akan tetap bertanggung jawab dan akan mereview hasil kesepakatan sebelumnya pada rapat lanjutan nanti, Kamis," kata Gonti.
Seperti diketahui sebenarnya kesepakatan damai antara pihak Keluarga Edwin dengan pihak RS Harapan Bunda sudah dilakukan, Rabu (17/4/2013) lalu dengan poin utama bahwa RS Harapan Bunda akan merujuk bayi Edwin ke ruang VIP Pavilion Kencana RSCM dengan segera, untuk tindakan pemasangan jari palsu atau cangkok jari pada telunjuk Edwin. RS Harapan Bunda juga bertanggung jawab membiayai semua perawatan dan pengobatan Edwin.
Namun sampai dua belas hari setelah kesepakatan itu, bayi Edwin belum juga dirujuk ke RSCM dan masih dirawat di RS Harapan Bunda.
Bahkan dalam konsultasi dengan dokter bedah RSCM, mengatakan operasi pemasangan jari palsu pada Edwin tidak bisa dilakukan saat ini namun menunggu Edwin besar sampai pertumbuhan jarinya maksimal.
Karena hal itu dipastikan RS Harapan Bunda tidak dapat memenuhi kesepakatan sebelumnya dan keluarga Edwin menuntut perubahan kesepakatan baru.
"Tuntutan kami sangat sederhana yakni ada kepastian hukum berupa hitam diatas putih yang menyatakan RS Harapan Bunda bertanggung jawab atas tindakan medik lanjutan pada telunjuk bayi Edwin jika Edwin sudah besar nanti sekaligus membiayai semuanya," kata Gonti.
Selain itu, Gonti berharap RS Harapan Bunda memulangkan Edwin dan bersedia Edwin dirawat jalan, sampai Edwin besar dan operasi pencangkokan telunjuk palsu siap dilakukan pada Edwin.
Jika, pihak RS Harapan Bunda tidak juga menanggapi tuntutannya, Gonti mengatakan pihaknya akan melaporkan RS Harapan Bunda dan menggugat secara pidana dan perdata.
"Karena mereka telah wanprestasi terhadap kesepakatan awal yang mereka buat terhadap kita," kata Gonti.