Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana penjara 15 tahun Afriyani Susanti.
Afriyani adalah supir Xenia maut yang menewaskan sembilan orang di kawasan Tugu Tani, dekat Monumen Nasional, Jakarta Pusat, tahun lalu.
Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, mengungkapkan, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi telah mempertimbangkan hal-hal yuridis dengan benar.
Perkara tersebut diputus pada 25 Maret lalu dengan suara bulat atau tanpa dissenting opinion.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2012 lalu menyatakan Afriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain.
Afriyani terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 khususnya pasal 311 ayat (4). Majelis hakim PN Jakpus membebaskan Afriyani dari dakwaan primer yaitu pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Latihan Soal & Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Informatika dan Keterampilan Generik