Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Tangerang meringkus tiga tersangka pemilik softgun ilegal, Senin (29/4/2013) kemarin. Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, yakni di Kampung Bitung dan Kampung Cerewet, Cikupa, Tangerang.
"Ketiga tersangka ini masih ada hubungan keluarga. Mereka ini wiraswasta dalam bidang perdagangan limbah sepatu di Bitung," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga kepada Tribunnews di Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Ia mengatakan ketiga tersangka tersebut yakni Muhamad Ridwan (35), Muhamad Damiri (36) dan Muhamad Zakyudin Alfathy (39). Dari ketiga tersangka, Shinto mengatakan pihaknya berhasil menyita tiga pucuk airsoft gun ilegal berupa 1 pucuk airsoft gun jenis M84 kaliber 6 mm, satu pucuk Cold MKIV Series 80DA, dan 1 pucuk airsoft gun jenis MRP kaliber 4,5 mm.
Shinto menambahkan ketiganya dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara.