Tribunnews.com, Jakarta — Terungkapnya bahwa Lurah Warakas Mulyadi memiliki unit di Rusun Marunda membuat warganya kecewa. Padahal, sebelumnya, mereka bangga dengan lurah yang perhatian tersebut.
"Saya sangat kecewa karena selama ini sosok Lurah yang kami banggakan justru perbuatannya melanggar aturan pemerintah," kata Sophian, salah satu tokoh masyarakat yang tinggal di RT 001/05 Warakas, Kamis (2/5/2013).
Menurut Sophian, warga akan mengadakan pertemuan dengan para pengurus RT, RW, dan tokoh masyarakat lainnya untuk membicarakan masalah itu.
Mulyadi, disebut Jati Waluyo, Kepala Unit pengelola Teknis (UPT) Rumah Susun Wilayah I Dinas Perumahan DKI Jakarta, telah menyewakan unit miliknya di Rusun Marunda. Unit yang dimiliki Mulyadi, kata dia, ada di lantai 1.20 Blok Pari, Klaster A Marunda.
Salah satu penghuni di Blok Pari, Klaster A Marunda, Imotius Rakim, membenarkan bahwa di lantai 1.20 disewakan oleh Mulyadi kepada orang lain seharga Rp 1.250.000 per bulan.
Namun hal itu dibantah Mulyadi. Menurutnya, dia tidak pernah menyewakan rumah susunnya. Yang menghuni unit tersebut adalah saudaranya.
"Bener itu rusun saya, tapi saya enggak sewain. Enggak bener itu, bohong. Saya kalau udah enggak ada rumah dinas juga saya tempatin," kata Mulyadi.