TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Yuki Irawan (41), tersangka utama perbudakan dan penganiayaan puluhan buruh pabrik kuali di Tangerang, mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf sehingga terjadi penyekapan dan penganiayaan dalam usaha yang dikelolanya.
"Dia bilang sih menyesal, dia bilang khilaf. Tapi yang penting tanggung jawab pidana harus dijalankannya," kata anggota Komisi III DPR RI, Indra, usai menemui tersangka Yuki di Mapolres Tangerang, Banten, Senin (6/5/2013).
Selain penyesalan, dia juga menjelaskan duduk perkara sehingga kasus perbudakan buruh bisa terjadi di tempatnya itu.
"Saya menyesalkan tindakan 'biadab' ini ada di sekarang ini. Ada intimidasi, upah tidak dibayar, ini patut diduga melanggar tindak pidana umum," ucap anggota komisi bidang hukum itu.
Sementara, Yuki yang berperawakan tambun berkulit hitam, dengan seragam tahanan birunya lebih memilih bungkam saat bertemu dengan wartawan.
Kasus perbudakan dan penganiayaan yang menimpa 34 buruh di pabrik kuali milik Yuki, Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, terungkap setelah dua buruh berhasil meloloskan diri melalui got.
Mereka bekerja selama 18 jam setiap hari tanpa dibayar. Dengan pakaian yang menempel di badan, mereka tinggal di sebuah ruangan sempit dan pengap.
Mereka harus menerima pukulan dan tendangan dari enam orang mandor dan sejumlah centeng bila melakukan kesalahan dalam pekerjaannya.