Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmi Santika mengatakan meskipun Hercules dan puluhan anak buahnya akan dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI. Namun penahanannya tetap di Polda Metro Jaya.
"Meski akan dilimpahkan, penahanan terhadap puluhan tersangka tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," ungkap Helmi, Selasa (7/5/2013).
Untuk diketahui, hari ini Selasa (7/5/2013) siang, tersangka Hercules Rozario Marshal beserta puluhan anak buahnya akan dilimpahkan tahap kedua ke pihak Kejaksaan Tinggi. Pelimpahan tersebut dilakukan di Mainhal Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Hercules beserta puluhan anak buahnya diciduk petugas saat keributan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Hercules yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang Penegerusakan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Hercules juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyimpan senjata api jenis FN tanpa izin berikut 27 butir peluru dengan dua buah magazine yang ditemukan di kediamannya.
Hercules Tetap Ditahan di Rutan Polda
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger