News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hercules Ditangkap

Hercules Tetap Ditahan di Rutan Polda

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hercules (tengah) beserta puluhan anak buahnya digiring oleh aparat ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013) malam. Mereka ditangkap terkait bentrokan dengan membawa senjata api di kawasan Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sore harinya. BERITA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Helmi Santika mengatakan meskipun Hercules dan puluhan anak buahnya akan dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI. Namun penahanannya tetap di Polda Metro Jaya.

"Meski akan dilimpahkan, penahanan terhadap puluhan tersangka tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," ungkap Helmi, Selasa (7/5/2013).

Untuk diketahui, hari ini Selasa (7/5/2013) siang, tersangka Hercules Rozario Marshal beserta puluhan anak buahnya akan dilimpahkan tahap kedua ke pihak Kejaksaan Tinggi. Pelimpahan tersebut dilakukan di Mainhal Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Hercules beserta puluhan anak buahnya diciduk petugas saat keributan di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Hercules yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang Penegerusakan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Hercules juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyimpan senjata api jenis FN tanpa izin berikut 27 butir peluru dengan dua buah magazine yang ditemukan di kediamannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini