Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus Hercules Rozario Marshal dan puluhan anak buahnya, Selasa (7/5/2013) resmi dilimpahkan tahap kedua dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Biasanya usai tahap kedua, tersangka menjadi kewenangan dari pihak Kejaksaan dan penahanannya dilakukan di rutan sambil menunggu waktu sidang. Namun hal itu tidak terjadi bagi Hercules dan puluhan anak buahnya lantaran mereka tetep ditahan di tahanan Polda Metro.
Mengapa demikian? Menjawab pertanyaan tersebut, pengacara Hercules, Joao Meco menjelaskan, usai mendapat kabar berkas Hercules dan anak buahnya P21. Pihaknya langsung membuat surat permohonan tertulis ke Kejaksaan Tinggi.
"Kami langsung ajukan permohonan, agar kalau jaksa berkenan tahanan tidak usah dipindahkan ke rutan. Karena dengan banyaknya tersangka harus dipindahkan beramai-ramai," tutur Joao, Selasa (7/5/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Joao juga mengatakan dikhawatirkan apabila dipindah, anak buah Hercules akan menimbulkan kesalahpahaman di rutan tempat tahanan dititipkan.
"Permohonan kami direspon baik, permohonan kami dipertimbangkan. Dan Hercules serta anak buahnya tetap ditahan di Polda Metro," tegas Joao.