TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengatakan penyekapan buruh kuali/panci adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan merupakan pelanggaran HAM berat.
Karenanya tegas dia, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya dengann pasal berlapis. Hal ini penting agar memberi efek jera kepada pengusaha yang memperkerjakan buruh tidak sesuai dengan aturan yang berlaku khususnya UU Ketenagakerjaan.
"Bisa jadi persoalan penyekapan buruh ini hanya bagian kecil dari persoalan yang besar yang terjadi di kabupaten Tangerang," ungkap Irgan kepada Tribunnews.com, usai rapat dengar pendapat dengan Bupati Tangerang di Kompleks gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Lebih lanjut terkait 34 buruh Pabrik Kuali, Komisi IX DPR RI minta agar juga diberi rehabilitasi psikis dan medis. Bahkan Pengusaha tersebut membayar upah bagi pekerja/buruh yang selama ini tidak dibayarkan. "Juga kepada aparat hukum yang berlaku sebagai "centeng" perusahaan untuk ditindak tegas," tuturnya.
"Juga kepada pamong desa dan camat setempat perlu diambil tindakan tegas," ujarnya.
Untuk berikutnya kepada Pemda diminta meningkatkan pengawasan dengan turun langsung memantau kegiatan perusahaan berskala kecil atau kategori home industri untuk dipantau status perusahaan, jumlah pekerja serta perlakuan terhadap pekerja.
"Apalagi mengingat tenaga pengawas yg kurang ada baiknya jumlahnya ditambah mencukupi untuk memantau kegiatan perusahaan tersebut," ucapnya.