News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Desak Pelaku Perbudakan Dihukum Terberat dan Pasal Berlapis

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium terlihat saat rilis di Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek serta membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz mengatakan penyekapan buruh kuali/panci adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan merupakan pelanggaran HAM berat.

Karenanya tegas dia, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya dengann pasal berlapis. Hal ini penting agar memberi efek jera kepada pengusaha yang memperkerjakan buruh tidak sesuai dengan aturan yang berlaku khususnya UU Ketenagakerjaan.

"Bisa jadi persoalan penyekapan buruh ini hanya bagian kecil dari persoalan yang besar yang terjadi di kabupaten Tangerang," ungkap Irgan kepada Tribunnews.com, usai rapat dengar pendapat dengan Bupati Tangerang di Kompleks gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/5/2013).

Lebih lanjut terkait 34 buruh Pabrik Kuali, Komisi IX DPR RI minta agar juga diberi rehabilitasi psikis dan medis. Bahkan Pengusaha tersebut membayar upah bagi pekerja/buruh yang selama ini tidak dibayarkan. "Juga kepada aparat hukum yang berlaku sebagai "centeng" perusahaan untuk ditindak tegas," tuturnya.

"Juga kepada pamong desa dan camat setempat perlu diambil tindakan tegas," ujarnya.

Untuk berikutnya kepada Pemda diminta meningkatkan pengawasan dengan turun langsung memantau kegiatan perusahaan berskala kecil atau kategori home industri untuk dipantau status perusahaan, jumlah pekerja serta perlakuan terhadap pekerja.

"Apalagi mengingat tenaga pengawas yg kurang ada baiknya jumlahnya ditambah mencukupi untuk memantau kegiatan perusahaan tersebut," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini