Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang baru disahkan DPRD DKI dalam rapat paripurna, Selasa (21/5/2013), mengatur sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan, atau perusahaan yang tidak mengelola sampah dengan baik.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan, sanksi atas pelanggaran kewajiban mengenai sampah, yakni denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.
Pada pasal 126 dikatakan, setiap orang dilarang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), di luar jam 06.00 sampai 21.00 WIB.
Juga, dilarang membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, dan tempat umum.
“Semua orang juga dilarang membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, membuang sampah dari kendaraan, menggunakan badan jalan sebagai TPS, serta mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan,” tutur Unu.
Gubernur DKI, berdasarkan perda, pun dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa, kepada orang yang sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan sebesar Rp 100 ribu.
Setiap orang yang sengaja membuang sampah, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, maka dkenakan uang paksa Rp 500 ribu.
Lalu, setiap produsen yang lalai atau dengan sengaja tidak mencantumkan label dan tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penangan sampah pada kemasan atau produk yang dihasilkan, dan melakukan pengelolaan kemasan produk yang tidak dapat diurai proses alam, maka diberikan sanksi administratif uang paksa mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. (*)
Baca tanpa iklan