Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus FF (5) korban sodomi Selasa (21/5/2013) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Briptu NE dan SF seorang tukang bangunan.
Marijah Harahap (27) ibunda FF mengatakan agenda sidang hari ini yakni jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Jakarta Timur, membacakan dakwaan terhadap oknum anggota brimob, Briptu NE.
"Nanti sidangnya jadwalnya pukul 13.30 wib di Pengadilan Negeri Jaktim. Yah saya minta doanya saja," ujar Marijah.
Marijah hanya berharap agar proses persidangan berjalan lancar dan anaknya mendapatkan keadilan serta sang oknum Brimob dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Saya mau dia dihukum seberat-beratnya, dipecat dari anggota polisi. Paling tidak dia mengakui dan minta maaf karena bukti sudah banyak dan mengarah padanya," terang Marijah.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, seorang bocah berusia lima tahun menjadi korban sodomi di Ciracas, Jaktim. Korban diketahui berinisial FF (5) disodomi dua pria dewasa yaitu Briptu NE dan dan SF pada Februari lalu.
Pelaku Eko merupakan anggota brimob, sementara SF merupakan seorang kuli bangunan yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban.
Kasus ini bermula dari kecurigaan ibunda sang bocah saat hendak memandikan FF. Anak pertama dari dua bersaudara menolak karena takut. Dan saat sang ayah menemani FF buang air besar, FF sering mengeluh sakit.
Sidang Kasus Sodomi di PN Jakarta Timur
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan