News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelamin Pria Dipotong

Wanita Pemotong Kelamin Dijerat Pasal Berlapis

Penulis: Bahri Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Muhyi saat dirawat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - N (22), tersangka pemotong kemaluan seorang pemuda di Pamulang, dijerat pasal berlapis akibat perbuatan sadisnya.

Menurut Kapolsek Metro Pamulang Komisaris Polisi M Nasir, tersangka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan dan pencurian.

"Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 Jo 363 karena ponsel dibawa. Ancaman hukuman lima tahun dan tujuh tahun," ujar Nasir, Selasa (21/5/2013).

Senin (20/5/2013) siang, aparat Polsek Pamulang membekuk N (22), wanita yang diduga pemotong kemaluan Abdul Muhyi (21) di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (14/5/2013) lalu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini