TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Rio Sambodo mengatakan penyelenggaraan Kartu Jakarta Sehat (KJS) dinilainya tidak ada persoalan.
Rio mengatakan penyelenggaraan KJS sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada warga negaranya, termasuk layanan kesehatan.
"Saya kira fungsi pemerintah adalah memberi perlindungan kepada masyarakat termasuk masalah perlindungan kesehatan yang diatur dalam amanat konstitusi dan undang-undang dasar kita," ujar Rio dalam sidang dengar pendapat soal KJS di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2013).
Rio menambahkan, posisi KJS sebagai layanan kesehatan kepada warga DKI sangat penting mengingat tingkat aktivitas dan kondisi sosial yang kompleks.
"Penting sekali melihat program KJS yang bermanfaat untuk masyarakat Jakarta dengan aktivitas dan kondisi sosial masyarakat Jakarta yang begitu heterogen," ucap Rio.
DPRD DKI: Pemprov Harus Berikan Pelayanan Maksimal
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger