TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Farhat Abbas sebagai tersangka pencemaran nama baik. Posisi Farhat sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Demokrat pun terancam.
"Jika memang tersangka tidak menutup kemungkinan akan dicoret," kata Ketua Penjaringan Caleg Demokrat Suaidi Marasabessy ketika dihubungi, Jumat (24/5/2013).
Diketahui, Farhat Abbas diusung oleh Partai Demokrat di Pemilu 2014 sebagai anggota legislatif dari daerah pemilihan DKI Jakarta III nomor urut 4. Suaidi mengaku baru mendengar Farhat sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
"Nanti kami akan rapatkan dulu, khususnya Majelis Tinggi, langkah apa yang dipanggil, duduk persoalannya seperti apa," katanya.
Suaidi mengatakan pihaknya akan meminta keterangan polisi untuk status pengacara tersebut. "Kami akan dengar penjelasan Polda dan mungkin juga akan panggil Farhat Abbas," ujar Suaidi.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Farhat Abbas dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya karena berkicau di twitter yang menyebut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dengan kata-kata C***.
Akibat kata-katanya di media jejaring sosial tersebut Farhat Abbas dilaporkan Anton Medan dan Ramdan Alamsyah.
"Tiga hari lalu, Farhat Abbas sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (24/3/2013).
Tweet Farhat soal Ahok yang diunggah dalam akun twitter @farhatabbaslaw, berisi "Ahok protes, Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun plat nya tetap C***!"
Kicauannya tersebut menimbulkan reaksi pengguna twitter lainnya. Bukan hanya Anton Medan yang melaporkan suami Nia Daniati tersebut Ramdan Alamsyah yang mewakili Komunitas Interlektual Masyarakat Betawi (KIMB) pun melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya.
Meskipun Farhat Abbas sudah minta maaf tetapi tidak mampu membendung proses hukum di Polda Metro Jaya.
Dalam laporan resmi bernomor LP/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10 Januari 2013, Farhat dilaporkan atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40 tahun 2008.
Anton Medan selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI) juga melaporkan Farhat dalam laporan resmi bernopol LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.