TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada yang menarik saat pelaksanaan sidang isbat masal bagi pasangan menikah dengan status siri di Muhammad Sanusi Center (MSC) Jl Tengah Gang Mesjid, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (24/5/2013).
Seorang perempuan paruh baya terlihat bengong menanti panggilan untuk mengikuti sidang.
Didampingi dua orang pria dewasa yang menggandeng anak kecil, Minah (55), ialah salah satu peserta isbat nikah masal di MSC. Sementara dua orang pria itu adalah anaknya bernama Yatno (33) dan Cahyono (35). Menggunakan kaos sederhana berwarna putih yang diberikan panitia, Minah dengan sabar menunggu suaminya mengurus antrian sidang isbat nikah.
"Saya dulu nikah siri umur 14 tahun di Pemalang (Jawa Tengah). Sekarang cucu saya sudah sembilan. Ada SMK, yang kerja sudah ada dua, ada yang SMP. Yang lima lagi masih kecil," kata Minah.
Keinginan pasangan Minah dan suaminya Muhammad untuk terdaftar resmi di KUA hari ini terpenuhi. Sambil berjalan menuju ruang sidang, Minah mengungkapkan harapan sederhananya.
"Biar dapat surat kawin. Supaya bisa diakui pemerintah secara resmi. Anak saya yang sudah besar-besar belum ada akta lahir," katanya.
Hal yang sama juga dirasakan Masukri (43) dan Poninten (42), pasangan yang sudah menikah siri sejak tahun 1992. Lantaran masalah ekonomi yang terbatas, mereka menunda untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Nikahnya tahun 1992. Saya mau nikah resmi tapi dari dulu belum ada biaya. Makan sehari-hari saja susah, boro-boro ke KUA. Nah, sekarang kan gratis," kata Poninten.
Poninten mengatakan, usai seluruh surat nikahnya beres, ia akan menggunakan legalitas pernikahannya untuk mengurus akta kelahiran ketiga anaknya.
Nenek 9 Cucu Akhirnya Menikah Secara Sah Setelah 41 Tahun Menanti
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger