Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Taufiq Kiemas menegaskan bahwa upaya pemakzulan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak mungkin dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Tak mungkin lah itu ya," ujar Taufiq Kiemas usai menghadiri perayaan HUT Ke-10 Forum Silaturahmi Anak Bangsa (FSAB) di Ruang Nusantara V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/5/2013).
Taufiq menjelaskan, upaya pemakzulan baru bisa dilakukan kepada orang nomor satu di Jakarta ini apabila Joko Widodo melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-undang.
"Kalau tidak melanggar Undang-undang kan tidak bisa," ucap Taufiq Kiemas.
Suami mantan Presiden ke-4 Republik Indonesia ini mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memang dipergunakan untuk kesejahteraan warga DKI.
"Kebijakan APBD untuk rakyat kan tidak ada masalah," tutur Taufiq.