News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tawuran Pelajar

Tidak Terima Vonis Hakim, Ibunda Alawy Minta Doyok Dihukum Mati

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu (Kanan) dan Ayah (kiri) Alawy Yusianto Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Endang Puji Astuti (Hesti), ibunda Alawy Yusianto Putra tidak terima dengan putusan vonis terhadap terdakwa Fitrah Ramadhani dalam kasus yang mengakibatkan tewasnya Alawy.

"Tidak terima dong, harusnya dihukum mati juga, anak saya sudah mati, saya tidak bisa ketemu anak saya lagi," ujar Hesti saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).

Ia juga sempat emosional dan mengeluarkan sumpah serapah terhadap terdakwa usai pembacaan vonis. Dengan emosional ia menyebut terdakwa akanmasuk ke dalam kerak neraka atas perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa putranya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fitrah Ramadhani (19) divonis hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dalam kasus tewasnya siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra (15). Putusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Haryono dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Fitrah Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan divonis 7 tahun penjara," ujar Haryono dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).

Dalam putusan tersebut, Fitrah dianggap melanggar pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat ke1 KUHP tentang penganiayaan hingga menimbulkan matinya orang lain serta 170 ayat 2 dan 3 KUHP yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini