TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Endang Puji Astuti (Hesti), ibunda Alawy Yusianto Putra tidak terima dengan putusan vonis terhadap terdakwa Fitrah Ramadhani dalam kasus yang mengakibatkan tewasnya Alawy.
"Tidak terima dong, harusnya dihukum mati juga, anak saya sudah mati, saya tidak bisa ketemu anak saya lagi," ujar Hesti saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).
Ia juga sempat emosional dan mengeluarkan sumpah serapah terhadap terdakwa usai pembacaan vonis. Dengan emosional ia menyebut terdakwa akanmasuk ke dalam kerak neraka atas perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa putranya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fitrah Ramadhani (19) divonis hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dalam kasus tewasnya siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra (15). Putusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Haryono dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Fitrah Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan divonis 7 tahun penjara," ujar Haryono dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).
Dalam putusan tersebut, Fitrah dianggap melanggar pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat ke1 KUHP tentang penganiayaan hingga menimbulkan matinya orang lain serta 170 ayat 2 dan 3 KUHP yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian.