Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Kampung Srikandi, RT 7/3, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, melapor ke Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2013).
Warga datang dengan didampingi pengacaranya, Suhadi. Mereka tiba sekitar pukul 12.00 WIB. Warga yang ikut serta sekitar 20 warga.
Mereka kemudian diterima oleh Staf ahli pemantauan komnas HAM, Budi Latief. Pengacara warga, Suhadi mengatakan, PT Buana Estate hanya bisa membebaskan lahan sebanyak 2,2 hektare, bukan sebanyak 5,6 hektar.
"Sebab PT Buana Estate cuma memiliki sembilan girik di lahan tersebut. Itu cuma 2,2 hektare. Jadi tidak bisa semua warga di kampung Srikandi digusur," kata Suhadi.
Sebelumnya, warga Kampung Srikandi digusur oleh PT Buana Estate pada Rabu (22/5/2013).