Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Dedy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah berstatus tersangka dalam kasus kicauannya di Twitter yang berbau SARA terhadap Wakil Gubernur Basuki Tjahja Purnama, Farhat Abbas tidak ditahan.
"Minggu lalu penyidik sudah memeriksa Farhat sebagai tersangka. Rencananya penyidik menyiapkan pemberkasan. Penyidik juga merasa tidak perlu menahan yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (27/5/2013).
Alasan penyidik Subdit Cyber Crime tidak menahan Farhat, jelas Rikwanto, lantaran beberapa pertimbangan tertentu. Salah satunya, selama ini Farhat sudah kooperatif.
"Sehingga tidak perlu penahanan, alamatnya jelas, dia kooperatif. Saat ini pemeriksaan sudah cukup, dan penyidik sedang melakukan pemberkasan," tuturnya.
Farhat Abbas ditetapkan sebagai tersangka, terkait kicauannya di Twitter yang berbau SARA, terhadap Wakil Gubernur Basuki Tjahja Purnama.
Akibatnya, suami penyanyi melankonis Nia Daniati, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh beberapa pelapor, yakni Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) Ramdan Alamsyah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan, dan Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia (MUTI) M Jusuf Hamka. (*)