TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BM (28), oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap siswinya di kawasan Beji, Depok, saat ini telah berstatus tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Depok Komisaris Polisi Ronald Purba saat dihubungi wartawan terkait perkembangan kasus tersebut.
"Sudah tersangka," ujarnya, Selasa (28/5/2013).
Ronald juga menyebut saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pencabulan tersebut. Pihaknya juga masih mencari tahu sejak kapan pelaku melakukan aksi bejatnya itu.
"Dia enggak ngaku melakukan sejak kapan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus dugaan tindak pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru di SDN Beji IV, petugas kepolisian telah mengamankan seorang guru berinisial B yang diduga telah melakukan tindak pencabulan
"Sudah ditangkap, inisialnya B," ujar Kapolsek Beji Komisaris Polisi Agus Widodo saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (27/5/2013).
Menurut Agus, berdasarkan informasi awal korban pencabulan disebut berjumlah 10 orang, namun dalam perkembangannya ternyata bertambah menjadi 15.
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini kasus pencabulan tersebut telah dilimpahkan Unit PPA Polres Kota Depok.
"Untuk lebih jelasnya tanya PPA saja," ujarnya.