TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hercules Rozario Marshall menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seusai menghadiri sidang Hercules tampak tenang begitu juga dalam persidangan.
Saat ditanya wartawan seusai persidangan, Hercules yang mengenakan peci dan kemeja batik masih meladeninya dan ia menyatakan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Semua itu saya dan rekan-rekan kami menerima. Kami percaya kepada yang wajib kepolisian, kejaksaan, pengadilan terjadinya persoalan kami ini sudah dua bulan kami menjalankan hukuman dengan baik, menerima dengan baik, kita percayakan pada kejaksaan dan pengadilan," ungkap Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5/2013).
Mengenai pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya, Hercules pun menanggapinya dengan santai, ia akan menunggu sampai putusan pengadilan.
"Semua kita menerima saja, kita serahkan semua pada kejaksaan dan pengadilan," ucapnya.
Ia pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah memperlakukannya secara baik selama menjalani proses penahanan.
"Saya bersama saudara-saudara dan sahabat-sahabat saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri dan Polda Metro Jaya, kami diperlakukan dengan baik. Kami ucapkan terima kasih," ungkapnya.
Hercules didakwa dengan pasal 160 KUHP juncto pasal 55 tentang penghasutan yang dilakukan secara individu dan bersama-sama. Kemudai Hercules pun didakwa dengan pasal 170 KUHP tentang melakukan pengrusakan secara bersama-sama. Serta pasal 214 junto pasal 211 KUHP tetang melakukan perlawanan terhadap petugas yang sah.
Hercules Terima Dakwaan Jaksa
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger