TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menganggap peserta aksi yang mendesak Pemprov DKI untuk membatalkan kerja sama dengan PT Askes yang dianggap sebagai penyelenggara Kartu Jakarta Sehat itu blunder melakukan aksinya.
"Tidak mengerti saja mereka," ujar Joko Widodo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (30/5/2013).
Joko Widodo menjelaskan, penunjukkan PT. Askes sebagai pengelola sistem tarif Indonesia Cash Base Groups (INA CBG's) yang nantinya akan menjadi sistem tarif secara nasional untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang.
"Bahwa menurut UU BPJS, lembaga pelaksananya nanti PT. Askes," kata Jokowi.
Jokowi juga menegaskan bahwa saat ini posisi PT. Askes hanya mengelola manajemen klaim rumah sakit dan pembayaran tetap dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
"Orang mikirnya pasti PT Askes ini bayar premi, tidak bayar premi kami ke PT. Askes. Tidak ada itu," ucap Jokowi.
Dalam aksinya, Front Pengawal Program Pro Rakyat mendesak Gubernur untuk menolak liberalisasi dunia kesehatan, menempatkan tanggung jawab kesehatan pada Pemprov DKI.
Kemudian membatalkan kerjasama dengan PT Askes, Jaminan kesehatan 100 juta per warga miskin, usut kolusi dan korupsi Pemprov DKI dengan PT. Askes dan Kesehatan gratis untuk rakyat Jakarta.
Jokowi: PT Askes Sudah Sesuai Undang-Undang
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger