News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ari Sigit Belum Jadi DPO Meski Menghilang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Karya Republik (Pakar) yang juga merupakan cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto atau Ari Sigit (kiri), mendaftarkan partainya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (31/8/2012).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Dedy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penggelapan dana proyek pengurukan tanah dengan tersangka Ari Haryo Wibowo Hardjojujanto alias Ari Sigit, sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.

Kendati demikian, hingga saat ini cucu mendiang mantan Presiden Soeharto, belum juga diserahkan ke Kejaksaan. Malah, dia kini menghilang sejak mangkir dua kali panggilan.

"Kami masih melacak keberadaannya. (Dari) kuasa hukum juga berusaha mencari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (30/5/2013).

Rikwanto mengatakan, penyidik masih mencari tahu kenapa Ari Sigit tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan proses tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti, ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Polda Metro Jaya juga belum menetapkan Ari Sigit masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Belum, kami belum sampai ke situ. Kami masih menyelidiki, apa hambatannya dan lain-lain. Bila nanti sudah disimpulkan, sudah ada alasan yang logis, tidak ada alasan hukum yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka kami akan jemput paksa," tutur mantan Kapolres Klaten.

Kasus yang melibatkan Ari Sigit berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati, melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika), terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp 2,5 miliar, pada 27 Oktober 2011.

PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel, menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon, Banten.

PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengurukan tanah.

Pada perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika, A, S, dan D (karyawan PT Dinamika). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini