News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denda Rp 1 Miliar Ingin Dicicil Rp 300 Ribu per Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Khoe Seng Seng (48), pedagang di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara yang dihukum Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung karena pencemaran nama baik.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Khoe Seng Seng (48), pedagang di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, yang dihukum denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung karena pencemaran nama baik, terus berlanjut.

Kamis (30/5/2013) pagi, pria yang kerap disapa Aseng, melakukan mediasi agar ia bisa membayar uang denda Rp 1 miliar, dengan dicicil Rp 300 ribu per bulan.

"Hari ini (kemarin) saya lakukan mediasi dengan PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Group). Saya mau sampaikan bahwa saya sanggup membayar denda Rp 1 miliar dengan cara dicicil Rp 300 ribu per bulan," kata Khoe Seng Seng alias Aseng, saat ditemui Wartakotalive.com (Tribunnews.com Network) di Pengadilan Negeri Jakara Utara, Kamis (30/5/2013) pagi.

Mediasi dilakukan terkait rencana penyitaan aset milik Aseng atas putusan Mahkamah Agung yang menghukum denda Rp 1 miliar.

Kasus Aseng berawal karena tulisannya di Surat Pembaca Kompas dan Suara Pembaruan, pada 2006 silam.

Surat tersebut berisi keluhan status tanah yang dibelinya, yaitu Ruko di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, yang disebut sebagai hak guna bangunan (HGB), tapi ternyata hanya diakui hak pengelolaan lahan (HPL) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pihak pengembang PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Group), melaporkan Aseng ke polisi atas pencemaran nama baik.

Akhirnya, kasus tersebut sampai di Mahkamah Agung, yang memutuskan Aseng dikenakan hukuman dengan membayar denda Rp 1 miliar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini