News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surat Pembaca Berujung Denda Rp 1 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Khoe Seng Seng (48), pedagang di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara yang dihukum Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung karena pencemaran nama baik.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Khoe Seng Seng (48), pedagang di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara yang dihukum Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung karena pencemaran nama baik, Kamis (30/5/2013) pagi melakukan mediasi.

Mediasi dilakukan dengan PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Group) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Baru Ancol Selatan, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Hari ini (kemarin) saya lakukan mediasi, atas hukuman Rp 1 miliar. Mudah-mudahan bisa menghasilkan keputusan yang baik," kata Khoe Seng Seng alias Aseng, saat ditemui Wartakotalive.com (Tribunnews.com Network), di Pengadilan Negeri Jakara Utara, Kamis (30/5/2013) pagi.

Pagi itu, Aseng mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia terlihat membawa beberapa berkas. Aseng ditemani kawannya, Suwandi.

Ia juga didampingi Haris Azhar, Kordinator Kontras. Mereka masuk ke ruang Ketua Pengadilan Negeri Jakara Utara Siswandriyono, di lantai 2.

Kasus Aseng berawal dari tulisannya di Surat Pembaca Kompas dan Suara Pembaruan, 2006 silam. Surat tersebut berisi keluhan status tanah yang dibelinya, yaitu Ruko di ITC Mangga Dua, yang disebut sebagai hak guna bangunan (HGB), tapi ternyata hanya diakui hak pengelolaan lahan (HPL) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pihak pengembang PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Group), melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Akhirnya, kasus tersebut sampai di Mahkamah Agung, yang memutuskan Aseng dikenakan hukuman dengan membayar denda Rp 1 miliar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini