News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bulan Depan Diterapan Hasil Evaluasi Tarif INA CBG's

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memeragakan cara memunculkan data dari Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang telah dipasangi chip, setelah memberikan kartu kepada warga di Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2013).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembayaran Kartu Jakarta Sehat (KJS) menggunakan sistem Indonesia Case Based Groups (INA CBG's) terkait klaim rumah sakit, akan dinaikkan menjadi 100 persen, dan tarif pembayaran pengobatan per paket.

Penetapan ini akan diputuskan pada pertengahan Juni 2013.

"Dua-duanya, tarifnya juga, pembayarannya juga," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2013).

Jokowi menjelaskan, selama ini Pemprov DKI mengikuti tarif nasional terkait Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS). Namun, karena banyak rumah sakit swasta yang merasa keberatan dengan kebijakan tarif klaim, maka Jokowi berencana mengajukan tarif baru ke pemerintah pusat.

"Kami bikin pengajuan sendiri, kalau kemarin kan mengacu ke nasional. Nasional kan mengacu ke RSUD di daerah-daerah. Jadi, diambil rata-rata," jelas Jokowi.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji beberapa item paket pengobatan. Sebab, item-item tersebut dirasa kurang efektif di beberapa rumah sakit di Jakarta.

"Itu harus diperbaiki lah. Nanti diputuskan pertengahan bulan ini," ucap Jokowi.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan, tarif baru klaim Kartu Jakarta Sehat akan mulai diterapkan Juli mendatang.

"Bisa dibilang Indonesia Cased Base Group versi Jakarta," cetus Dien seusai rapat evaluasi dengan Rumah Sakit dan PT Asuransi Kesehatan di Balai Kota, Senin (3/6/2013).

Dien Emmawati, menjelaskan pembayaran klaim ditentukan sesuai paket pelayanan. Ada angka yang ditetapkan oleh tim Casemix Centre untuk setiap paketnya, atau disebut sebagai clinical pathway.

"Setelah itu akan dikuatkan oleh Peraturan Gubernur agar ada landasan hukumnya," terang Dien.  

Dien optimistis, dengan langkah ini maka seluruh keinginan rumah sakit bisa diakomodasi. Namun, saat ini tinggal menunggu data dari seluruh rumah sakit, untuk kemudian disusun tarif barunya.  

"Belum semua rumah sakit memperbarui data yang digunakan dalam clinical pathway," ungkapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini