News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belatung Bersarang di Kemaluan Gadis

Pekan Depan Pemulung Pemerkosa Anak Kandung Divonis

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sunoto memegang foto almarhumah putrinya, RI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juwita Kayna menuntut Sunoto (55) dengan pidana 18 tahun penjara, karena memerkosa anak kandungnya sendiri, RI (11) hingga meninggal dunia.

"Sunoto didakwa dengan pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 junto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang kali, dan Pasal 46 UU KDRT No 23 Tahun 2004 junto pasal 25 ayat 1," kata Juwita di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jalan DI Pandjaitan, Selasa (11/6/2013).

Menurutnya, pemberatan tuntutan jaksa lebih tinggi dari ancaman hukuman, didasari dari beberapa fakta.

"Dasarnya pemberatan hukuman berdasarkan fakta persidangan. Karena korban merupakan anak kandungnya sendiri, hingga perbuatannya menyebabkan korban meninggal," lanjutnya.

Juwita menjelaskan, persidangan Sunoto telah memasuki tahap pleidoi (pembelaan), kemarin sudah menghadirkan enam saksi dalam sidang sebelumnya.

"Saksi-saksi terdiri dari pihak keluarga, para tetangga korban, dan terdakwa. Senin depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda vonis oleh majelis hakim," jelasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini