TRIBUNnews.com, JAKARTA - KPUD DKI Jakarta menyatakan 1.267 lolos sebagai bakal calon legislatif tingkat DPRD DKI Jakarta dari 12 partai politik peserta pemilu sebagai daftar calon sementara atau DCS di Pemilu 2014.
"Semua bacelg memenuhi syarat untuk ditetapkan DCS. Tidak ada calon yang dinyatakan TMS untuk dicoret KPU. Sampai batas akhir semua calon memenuhi syarat," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno kepada wartawan di KPUD, Jakarta, Rabu (12/6/2013).
Kursi pencalonan DPRD DKI dibagi ke dalam 10 daerah pemilihan yakni DKI 1 (Jakarta Pusat), DKI 2 dan 3 (Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara), DKI 4, 5, dan 6 (Jakarta Timur), DKI 7 dan 8 (Jakarta Selatan) dan DKI 9 dan 10 (Jakarta Barat).
Dapil DKI 1 memiliki alokasi 12 kursi, DKI 2 dan 3 memiliki alokasi 18 kursi, DKI 4, 5 dan 6 memiliki alokasi 30 kursi, DKI 7 dan 8 memiliki alokasi 22 kursi, dan DKI 9 dan 10 memiliki alokasi 24 kursi. Total alokasi kursi untuk DPR DKI Jakarta 106.