News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amin Diringkus Berdasarkan Pengakuan Konsumennya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Admin Halim alias Amin (45), tersangka produsen ekstasi.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Banu Adikara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa pekan sebelum ditangkap, keberadaan produsen narkoba Admin Halim alias Amin (45), sudah terendus polisi.

Polisi mendapatkan identitas Amin dari seorang pembeli ekstasi berinisial AT.

"AT kami tangkap di Jalan Biak, Jakarta Pusat, sekitar dua pekan lalu. Dari tersangka AT, kami mendapat barang bukti berupa 800 pil happy five," kata Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat Ajun Komisaris Gembong Yudha, Jumat (14/6/2013) petang.

Dari keterangan AT, polisi mendapat informasi bahwa 800 pil happy five didapatkan dari Amin.

"Kami lalu mengintai rumah Amin selama sepekan sebelum kami gerebek," ungkap Gembong.

Diberitakan sebelumnya, Amin diringkus di sebuah rumah di Perumahan Bojong Indah, Jalan Taman Jeruk V, RT 01/06 No 24, Kelurahan Rawabuaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2013) malam. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini