Tribunnews.com, Jakarta - Camat dan Lurah yang tidak lolos dalam seleksi dan promosi jabatan terbuka atau lelang jabatan masih akan dipertimbangkan untuk menempati posisi lainnya.
"Mungkin dipertimbangkan di tempat lainnya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) I Made Karmayoga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Menurut Made, pejabat definitif Camat atau Lurah yang tidak lulus seleksi kompetensi manajerial tersebut tidak berarti bahwa mereka tidak pantas untuk duduk di jabatan.
"Ketidaklulusan tersebut diartikan belum memenuhi syarat dalam posisi untuk jabatan lurah dan camat," katanya.
Sementara itu, untuk para peserta yang lulus seleksi, akan dilanjutkan dengan tahap uji publik dan wawancara. Uji publik sendiri akan dilakukan oleh masyarakat.
"Nanti bisa lihat ke website atau kami sediakan nomor untuk di-SMS," katanya.
Penilaian masyarakat tersebut, lanjut Made, juga akan dijadikan sebagai pertimbangan untuk pengangkatan, pengukuhan, atau perotasian pejabat.
"Itu untuk dilakukan sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan," katanya.