Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pembobol uang Bank BRI senilai Rp 249 miliar, Yudi Kartolo akhirnya dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (15/6/2013) sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah Yudi Kartolo berhasil dibekuk Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah kontrakannya, Taman Senayan 3 Blok HH 1 Nomor 18, Bintaro Sektor 9, Keluruhan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, RT 05 RW 15, Tangerang Selatan, Jumat (14/62013) jaksa langsung membawanya ke Bandung untuk dilakukan eksekusi.
"Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi terpidana Yudi Kartolo di Lapas Sukamiskin Bandung," tulis Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (16/6/2013).
Pelaksanaan eksekusi dikatakan Untung berdasarkan Surat Perintah Kajari Jakpus (P-48) No SP-578/O.1.10/FU.1/O6/2013 tanggal 14 Juni 2013, tentang melaksanakan putusan pengadilan dengan jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Pusat Jaja, Roland, dan Yon Yuviarso terkait Putusan MA RI Nomor : 447/K/Pid/2005 Tanggal 24 Juni 2005 yang menjatuhkan putusan pidana penjara kepada Yudi Kartolo selama 15 tahun denda Rp 1 miliar, subsidiair lima bulan kurungan, uang pengganti Rp 55 227 742 098, 79 subsidiair dua tahu penjara.
"Terpidana Yudi Kartolo (Komisaris PT Delta Makmur Ekspresindo) adalah pembobol uang senilai Rp 249 miliar antara bulan Januari 2003 sampai dengan bulan September 2003, di kantor BRI Cabang Segitiga Senen Jalan Raya Senen Jakarta Pusat dan Cabang Pembantu Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat," ungkapnya.