Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Lau Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua kolega cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit yakni Basarudin dan Sir John, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai Rp 2,5 miliar yang dilakukan PT Dinamika Daya Andalan dengan Komisaris Utama Ari Sigit terhadap PT Krakatau Wajatama.
Basarudin dan Si John diketahui sebagai direktur atau anggota direksi di PT Dinamika Daya Andalan.
Basarudin ditangkap di Cilegon, Banten, pada Minggu (16/6/2013) malam. Sedangkan Sir John ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (17/6/2013) pagi.
Sementara Ari Sigit sendiri yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kini belum tersentuh polisi karena alasan sakit.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Slamet Riyanto mengatakan setelah berhasil menangkap Basarudin dan Sir John, keduanya langsung diseragkan ke Kejaksaan.
"Sudah kami serahkan ke kejaksaan untuk pelimpahan berkas tahap ke dua, kemarin, mengingat kasusnya sudah P-21 atau lengkap," kata Slamet kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Menurut Slamet untuk Ari Sigit yang merupakan Komisaris PT Dinamika Daya Andalan, sampai saat ini belum juga menyerahkan diri ke polisi karena alasan sakit.
Ari Sigit sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya adalah Sunarno Hadi sebagai Direktur Utama PT Dinamika Daya Andalan, dan Asrulah Arief alias Alung, anggota direksi PT Dinamika Daya Andalan. Sunarno juga beralasan sakit, sementara Asrulah telah meninggal dunia satu bulan lalu.
Kuasa hukum Ari Sigit, Bontor Tobing, mengatakan bahwa kliennya Ari Sigit kini tengah sakit. "Pak Ari masih sakit dan dirawat. Kini sedang dalam masa pemulihan," kata Bontor saat dihubungi, Selasa.
Bontor mengatakan bahwa Ari Sigit menderita flu berat dan dirawat di sebuah klinik keluarga besar Cendana di Jakarta. Bontor mengakui Ari Sigit sendiri telah dipanggil untuk ke sekian kali guna dihadapkan ke kejaksaan, namun Ari Sigit tak pernah datang karena memang masih sakit.
Sementara berkas kasus ini sudah lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan kasus dugaan penipuan itu sudah dilaporkan sejak 27 Oktober 2011.
Ari Sigit sebagai Direktur Komisaris PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) tertera sebagai salah satu terlapor. Pelapor adalah Sutrisno dan Mariati, pemimpin perusahaan PT Krakatau Wajatama yang berlokasi di Cilegon, dan merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Perusahaan milik Ari Sigit ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama senilai Rp 24 miliar. Dalam surat itu ada penunjukannya.
Perusahaan Sutrisno dijanjikan mendapat keuntungan 30 persen dari proyek tersebut. Sebagai uang jaminan proyek, Ari Sigit meminta agar Sutrisno menyerahkan uang sebesar Rp 2,4 miliar lebih.
Namun setelah berbulan-bulan, proyek tersebut tidak juga terlaksana. Belakangan diketahui, PT Dinamika Daya Andalan telah diputus kontraknya oleh PT Krakatau Wajatama, sehari sebelum kontrak kerja dengan PT Rido Adi Sentosa diteken Ari Sigit dan Sutrisno. Selain Ari Sigit, empat direksi di PT Dinamika Daya Andalan juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Sutrisno Hadie, Asrullah Arief alias Alung, H Basarudin dan Sir John.