TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) M. Zainul Majdi mengajukan permohonan talak terhadap istrinya Rabiatul Adawiyah (Dewi Rasyid) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013) dengan nomor berkas 1409/pdt.G/2013/PAJaksel.
"Ini baru permohonan awal, pemeriksaan berkas-berkas, dua minggu lagi tanggal 2 baru akan mulai sidang," ujar kuasa hukum Dewi Rasyid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2013).
Afzal menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut terkait permohonan cerai tersebut, termasuk soal isu hubungan sang gubernur dengan mantan wartawati sebuah televisi swasta yang disebut-sebut merupakan penyebab utama terjadinya perceraian. Menurutnya saat ini dirinya belum bisa untuk memberikan pernyataan, karena belum masuk ke dalam materi gugatan permohonan talak.
"Dua minggu lagi kan baru akan sidang, nanti saya baru bisa bicara soal materi perkara termasuk alasannya nanti kita bicara, sekarang baru pemeriksaan berkas awal," kilahnya.
Zainul sendiri disebutkan langsung meninggalkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan usai melaporkan permohonan talaknya.
Sebelumnya sempat beredar kabar simpang siur soal proses cerai sang Gubernur. Sempat beredar kabar istrinya Dewi Rasyid yang mengajukan gugatan cerai, namun hal tersebut dibantah langsung oleh Dewi melalui akun twitternya.