News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ida Farida Kasasinya Ditolak MA tapi Surat Keputusannya Belum Diterima

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Mahkamah Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menunggu tanpa kejelasan memang menyebalkan, begitulah yang dialami seorang nenek bernama Ida Farida ketika putusan kasasinya di MA ditolak pada tanggal 26 Maret 2013, namun hingga kini, surat keputusan itu belum diterimnya.

Ida Farida mengaku sudah melayangkan surat ke MA untuk mempertanyakan kapan salinan kasasi diterima.

"Salainan itu akan saya gunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tapi sampai saat ini saya belum menerima," ungkap Ida Farida, Kamis (20/6/2013).

Pihak MA pun melalui Panitera Muda, Ashadi dijelaskan Ida hanya menjawab sabar, karena tengah proses minutasi.

"Apakah memang proses di MA seperti ini, berapa lama saya harus menunggu? Kenapa putusan sudah dikeluarkan taggal 26 Maret 2013 tapi sampai saat ini saya belum menerima salinan putusan kasasi," selorohnya.

Ida mengatakan bahwa belum dikeluarkannya salinan putusan kasasi diduga ada permainan, seperti dalam gugatan 480 K/TUN/2012 terkait penyerobotan tanah miliknya seluas 91 hektar oleh PT Pakuan Sawangan Golf di Depok Jawa Barat yang ditolak akibat adanya permainan mafia hukum.

"Meski terus dizolimi, saya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak saya. Saya juga berharap, MA tidak mudah diintervensi berlakulah secara adil," tandasnya.

Seperti diketahui, tanah Ida Farida seluas kurang lebih 91 hektar diakui oleh PT Pakuan di dua desa, yaitu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari. Secara yuridis terbukti bahwa Pemberian Hak Guna Bangunan Kepala PT. Pakuan yang di dasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kota Depok vide bukti bukti T-9 HGB No. 00864/Sawangan Luas 503.340 M², bukti T-8 HGB No. 00863/Sawangan luas 3.875 M², bukti T-2 HGB No. 00013/Bojongsari luas 217.760 M² semua luasnya diatas 2.000 M² (dua ribu meter persegi).

Secara kewenangan subtansi telah terbukti mengandung cacat yuridis karena ketidak berwenangan dari segi subtansi materi (onbevoegdheid ration materiae) karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara khususnya Pasal 4 dan karenanya terhadap objek sengketa tersebut haruslah dinyatakan batal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini