Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Banu Adikara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran aparat Polrestro Jakarta Barat geleng-geleng kepala.
Mereka tidak menyangka Hercules Rozario Marshall hanya dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Arisetiawan, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6/2013).
Kapolrestro Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran, tidak bisa menyembunyikan keterkejutannya.
Ia pun memertanyakan keputusan JPU yang menurunkan tuntutan Hercules, dari ancaman awal selama sembilan tahun penjara.
"(Hukuman penjara) enam bulan itu rendah. Rendah sekali," ujarnya kepada Warta Kota (Tribun Network) seusai sidang.
Fadil menegaskan, Hercules seharusnya mendapat hukuman berat, karena sudah kerap kali melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada publik.
"Seharusnya hukumannya maksimal, tidak dikurangi," ucap Fadil.
Kekecewaan serupa terhadap keputusan JPU, juga dilontarkan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi.
Hengki dan anak buahnya sudah bersusah payah membekuk Hercules pada 8 Maret 2013. Hengki dan jajarannya yakin betul Hercules sudah mengintimidasi aparat yang kala itu sedang apel di kawasan Ruko Rich Place, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
"Terlalu rendah itu. Tidak pantas seorang Hercules diberi keringanan sampai hanya enam bulan penjara," kata Hengki kecewa.
Namun, menurut Hengki, pihaknya bisa kembali menjerat Hercules dengan kasus lain, seperti kepemilikan senjata, pemerasan, dan banyak lagi.
"Laporan-laporan sudah banyak kami terima. Kami berharap untuk sidang pada kasus-kasus Hercules yang lain kami didukung. Bagaimanapun, negara tidak boleh kalah dengan preman," tegas Hengki. (*)