Laporan wartawan Warta kota Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) membantah telah melanggar putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara mengenai pengangkatan karyawan outsourching. Pasalnya berdasarkan putusan kasasi MA no.821 K/Pdt.Sus/2011, memutuskan membatalkan putusan pengadilan itu.
"Putusan kasasi MA no.821 K/Pdt.Sus/2011 memutuskan membatalkan putusan pengadilan hubungan industrial pada PN Jakarta Pusat sehingga KCJ tidak melanggar apapun," kata Manajer Komunikasi PT KRL Commuter Line Jakarta, Eva Chairunisa melalui pesan singkatnya kepada wartawan di LBH Jakarta, Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
Eva menjelaskan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur kalau KCJ harus mengangkat pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap. Oleh sebab itu, dia mempersilahkan saja para pegawai outsourcing itu melakukan aksi demonstrasi. Namun, tidak ada pengangkatan bagi pegawai itu.
"Tidak ada peraturan yang mengatur bahwa saat ini KCJ telah melanggar hukum karena tidak menangkat mereka sebagai karyawan tetap," kata Eva.
Kemudian, Eva menambahkan bahwa tidak ada gangguan aktivitas perjalanan KRL di Jabodetabek karena beberapa pegawai outsourcing melakukan aksi unjuk rasa pada hari ini, Selasa (25/6). Pasalnya, berdasarkan data hanya 7 persen pegawai yang tidak masuk pada hari ini.
"Tidak ada (gangguan), pagi ini saya ke lintas, petugas yang tidak masuk hari ini tidak sampai 7 persen. Semua proses penjualan di loket berjalan lancar," tuntasnya.
PT KAI Bantah Langgar Kesepakatan Kerja
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger