TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ebay Inc, perusahaan yang membawahi tempat belanja online terkemuka, termasuk didalamnya www.ebay.com, mengajukan gugatan dalam kasus perbuatan melawan hukum atas pendaftaran nama domain "ebay.co.id".
Ebay Inc menggugat tiga pihak terkait kasus tersebut, yaitu CV. Ebay Indonesia, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dan PT Telekomunikasi Indonesia, TBK, CQ Telkom Divisi Multimedia.
Menurut kuasa hukum Ebay Inc, Iman Sjaahputra mengatakan, gugatan dilayangkan ketika Ebay Inc selaku penggugat bermaksud mendaftarkan nama ebay.co.id sesuai dengan merek global yang dimiliki penggugat.
"Namun ternyata nama ebay.co.id untuk wilayah Indonesia telah didaftarkan oleh tergugat," ujar Iman, Rabu (26/6/2013).
Menurut Iman, kata "ebay" telah diciptakan, digunakan dan didaftarkan oleh penggugat sebagai nama merek ataupun nama domain di berbagai belahan negara di dunia, sehingga pemilihan dan pendaftaran kata "ebay" pada nama "ebay.co.id" yang digunakan tergugat dapat dipastikan dilakukan untuk meniru dan mendompleng merek "ebay" yang sudah mendunia.
Iman menambahkan, pihaknya telah mengirimkan somasi pada tanggal 28 maret 2012 dan 10 April 2013. Mereka juga telah melakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak tergugat, namun ternyata tidak menemukan titik temu.
"Tidak ketemu kata sepakat karena tergugat mengajukan nilai kompensasi yang sangat tidak masuk akal," tuturnya.
Menurut Iman pihaknya sempat melakukan penawaran yang diajukan pihak tergugat karena pertimbangan untuk menyelesaikan masalah secara cepat, hemat biaya, bukan karena merasa tidak punya posisi hukum yang kuat.
Atas dasar ini, Iman melanjutkan, pihaknya kemudian mendaftarkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20/6/2013 lalu dengan nomor 299/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
Ia menyebut perbuatan tergugat yang mendaftarkan nama domain ebay.co.id dengan itikad tidak baik dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
Ia menyebut, karena dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, maka konsekuensinya adalah nama ebay.co.id harus dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara aquo.
Ia juga meminta tergugat dihukum untuk mengganti kerugian immateriil yang diderita penggugat sebesar 1 juta USD dan tergugat dilarang menggunakan kata ebay baik di Indonesia maupun negara lain di kemudian hari.
"Kami meyakini bahwa kami adalah pihak yang paling berhak menggunakan nama ebay di seluruh dunia, termasuk di Indonesia," katanya.
Baca tanpa iklan